"Pengakuannya singkat, yaitu khilaf," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rofik Ripto Himawan kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Rabu (18/8/2010).
Rofik mengungkapkan, pihaknya belum menemukan indikasi kekhilafan tersebut muncul akibat kebiasaan 3 tersangka menyaksikan koleksi video porno. Meski demikian, diakuinya juga tidak menutup kemungkinan hal tersebut benar.
"Mengakunya juga karena tidak kuat menahan nafsu. Bisa jadi itu karena memang mereka terbiasa melihat, sehingga ada keinginan mencoba," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Ketiganya terancam tidak dapat melanjutkan pendidikannya, karena terancam mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
"Yang jelas unsurnya terpenuhi, telah terjadi persetubuhan yang dilakukan anak-anak di bawah umur dan korbannya juga di bawah umur," ujar Rofik.
Untuk 1 pelaku lain yang dikabarkan juga turut menjadi pemeran dalam video porno tersebut, kepolisian mengaku masih melakukan pengejaran. Identitasnya sudah dikantongi yaitu berinisial F dan berusia 16 tahun.
Sebelumnya, sebuah video porno yang menggambarkan perkosaan terhadap bocah 14 tahun dengan pelaku 3 pelajar, beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Kediri. 3 pelaku sudah berhasil diamankan polisi, dan saat ini tengah dalam pemeriksaan.